Arogansi kekuasaan dan Otoritarian Rezim Tidak ada surat peringatan tert...
Arogansi kekuasaan dan Otoritarian Rezim Tidak ada surat peringatan tertulis (1) 2 dan 3 Tidak ada surat penghentian sementara kegiatan; dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar Sesuai aturan UU Ormas Untuk dapat melakukan pencabutan status sebuah ormas harus terlebih dahulu ada putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 1. Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, sebagaimana disebutkan di atas, diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM 2- Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai tempat domisili hukum Ormas dengan disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah 3- Dalam hal permohonan tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima. 4-Setelah permohonan diajukan, pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung se...