Arogansi kekuasaan dan Otoritarian Rezim Tidak ada surat peringatan tert...

Arogansi kekuasaan dan Otoritarian Rezim

Tidak ada surat peringatan tertulis (1) 2 dan 3
Tidak ada surat penghentian sementara kegiatan; dan atau
pencabutan surat 

keterangan terdaftar Sesuai aturan UU Ormas Untuk dapat melakukan pencabutan status sebuah ormas harus terlebih dahulu ada putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
1. Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, sebagaimana disebutkan di atas, diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM

2- Permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai tempat domisili hukum Ormas dengan disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah

3- Dalam hal permohonan tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.

4-Setelah permohonan diajukan, pengadilan negeri menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5  hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran permohonan.

5-Surat pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus sudah diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan sidang.

6- Dalam sidang pemeriksaan Ormas sebagai pihak termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti di persidangan

7- Permohonan pembubaran Ormas harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat dan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

8- Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 20 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

9.Pengadilan negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas kepada pemohon, termohon, dan Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 7  hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

Kalau saja UU mudah di anulir dan mudah di abaikan jangan salahkan kalau nyawa melayang sia sia di tangan Penguasa dan tidak mendapatkan keadilan Hukum sebagaimana mestinya begitulah potret Rezim Otoriter dalam menjalankan kekuasaan 

Selamat datang di era otoritarian gaya baru
Pembubaran ormas bukan karena pelanggaran hukum
Pembubaran ormas karena tidak sejalan dengan keinginan pemerintah.

mari rapatkan barisan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini